Fahri: Gugatan Pemecatan Mendes PDT: Salah Alamat dan Tak Berdasar Hukum

Posted by : jalfad 18/04/2025

Foto: Fahri Lubis

Jakarta, 18 April 2025 – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keengganannya memecat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Gugatan yang dilayangkan Lokataru Foundation ini menuai kritik tajam karena dinilai salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Aktivis Lintas Sektoral Fahri Lubis yang akrab disapa Bung Fahri, dalam keterangan telepon selulernya menyatakan gugatan tersebut salah alamat. Ia menjelaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan dalam Pilkada, jalur hukum yang tepat adalah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Presiden. Lebih lanjut, Bung Fahri menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga gugatan ke PTUN dalam hal ini tidak relevan.

“PTUN sendiri memiliki tugas menjaga kepatuhan hukum dalam tindakan dan keputusan pemerintah, meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta memantapkan pemahaman dan pelaksanaan organisasi dan tata kerja kepaniteraan. Namun, dalam kasus ini, tidak terdapat dasar hukum yang mengikat Presiden untuk memenuhi tuntutan Lokataru Foundation melalui jalur PTUN. “Tegas Fahri

“Para ahli hukum berpendapat bahwa jika Mendes PDTT terbukti melakukan pelanggaran hukum, gugatan seharusnya diajukan langsung kepada yang bersangkutan melalui jalur hukum yang telah diatur dalam undang-undang, bukan kepada Presiden. Ketidakresponsifan pihak kepresidenan terhadap gugatan tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan dan prinsip hukum yang berlaku. Gugatan ini, oleh karena itu, dianggap sebagai upaya hukum yang keliru dan tidak berpotensi untuk dikabulkan. ” Pungkas Fahri

Laporan: Jalal

RELATED POSTS
FOLLOW US