WNA Selandia Baru injak hak WNI di Denpasar: janji pabrik farmasi hanya kamuflase, data usaha dan alamat dicaplok sebelum perjanjian sewa!

Posted by : jalfad 22/11/2025
  1. Foto khusus/dokumen

Jakarta, Indonesia Terang — Kasus mengagetkan yang mengungkap jaringan muslihat sistematis: perjanjian sewa 18 tahun dibuat atas dasar penipuan, dengan NIB palsu yang sudah dirancang bulan-bulan sebelumnya. Hukum Indonesia siap membekukan setiap langkah pelaku!

Sesuai penelusuran Tim Media, Sabtu (22/11/2025) dalam aksi hukum yang tegas, Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office secara resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar (Nomor Perkara: 1332/Pdt.G/2025/PN.Dps) atas nama klien, Rani Revina. Tuntutan utamanya: pembatalan total Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang ditandatangani pada 7 Desember 2024, yang ditujukan kepada ATARIA WALTER WILSON (WNA Selandia Baru), Direktur PT. IDANZ JOINT VENTURES.

Di balik lembaran kontrak yang tampak sah, tersembunyi dugaan penipuan (bedrog) yang direncanakan secara matang – sebuah kecurangan yang menghancurkan “sebab yang halal” dalam perjanjian, seperti diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pengkhianatan

Cerita dimulai dengan rasa iba dan kepercayaan yang tulus. Selama enam bulan, Rani Revina – pemilik PT. YES FITNESS INDONESIA (NIB: 0805240933321) – telah memfasilitasi Wilson dengan tempat tinggal, makan, dan kebutuhan sehari-hari. Tanpa curiga, dia memenuhi permintaan Wilson untuk menyewakan 200 meter persegi tanah hak sewa, dengan janji bahwa lahan akan digunakan untuk mendirikan pabrik farmasi dengan investasi dan profit besar.

Karena kepercayaan, Rani bahkan menyetujui skema pembayaran sewa bulanan – yang sangat tidak lazim untuk kontrak sewa jangka panjang 18 tahun. Tapi itu ternyata adalah perangkap pertama yang membuka jalan bagi muslihat yang lebih besar.

Niat jahat sejak awal: NIB palsu dibuat bulan-bulan sebelum perjanjian

Temuan paling menakutkan muncul dari data NIB PT. IDANZ JOINT VENTURES (NIB: 2907240078009) yang terbit pada 29 Juli 2024 – jauh sebelum perjanjian sewa ditandatangani! Dalam NIB tersebut, Wilson secara diam-diam mencantumkan dan memalsukan data usaha milik Rani: bidang usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center (KBLI 93116) dan Rumah Minum/Kafe – yang merupakan bisnis sah PT. YES FITNESS INDONESIA.

“Fakta bahwa NIB Tergugat mencantumkan jenis usaha dan alamat bisnis klien kami sebelum adanya kesepakatan sewa adalah bukti fisik tak terbantahkan bahwa Tergugat telah merencanakan muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar tim hukum Nahak & Partner.

Janji membangun pabrik farmasi ternyata hanya kamuflase untuk mendapatkan legalitas investasi PMA, menguasai properti, dan mengambil alih bisnis Rani. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum perdata, melainkan juga tindak pidana yang berat!

Tindak pidana berlapis: pemalsuan surat, manipulasi ITE, dan bahaya keimigrasian

Status kasus pidana dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/119/II/2025/SPKT/POLDA BALI telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan (SPDP tanggal 24 November 2025 ke Kejaksaan Tinggi Bali). Wilson diduga melanggar beberapa pasal hukum, antara lain:

1. Pasal 263 ayat (1) KUHP: Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 264 ayat (1) KUHP: Pemalsuan surat otentik (NIB sebagai bukti perizinan resmi negara), dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Bunyi Pasal 264 ayat (1) KUHP: “Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap surat-surat otentik, surat utang, atau surat-surat lain yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal.”

3. Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Manipulasi dokumen elektronik di sistem Online Single Submission (OSS), dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Bunyi Pasal 35 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, atau dengan cara apa pun mengubah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Selain itu, Wilson sebagai WNA juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) dan (2) yang mengatur penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk tindak kriminal. Tim hukum menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan Jangka Panjang – bahkan seumur hidup, sesuai Penjelasan Pasal 102 ayat (3) UU Keimigrasian yang mengizinkan penangkalan seumur hidup jika tindak pidana dianggap serius oleh Indonesia dan negara asal pelaku.

Intervensi negara: pemerintah Denpasar diminta periksa legalitas bangunan

Tanpa henti, tim hukum juga meminta Pemerintah Kota Denpasar untuk segera memeriksa lokasi lahan sewa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang didirikan Wilson harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jika tidak, Pemerintah Daerah wajib melakukan tindakan tegas – termasuk penyegelan atau pembongkaran – untuk melindungi aset WNI dan menegakkan hukum.

Komitmen hukum: keadilan bagi WNI tidak akan disembunyikan

“Kami berkomitmen untuk memastikan klien kami mendapatkan keadilan seutuhnya,” tegas tim hukum Nahak & Partner. “Hukum Indonesia tidak akan membiarkan WNA yang melakukan tindak pidana dan kecurangan berlari bebas. Semua konsekuensi hukum – perdata, pidana, dan keimigrasian – akan diterapkan sepenuhnya.”

Dunia bisnis di Bali dan seluruh Indonesia menyaksikan: kepercayaan tidak boleh disia-siakan, dan setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Laporan: Jalal dan Tim

RELATED POSTS
FOLLOW US