Foto khusus
Jakarta, Narasi – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan keprihatinannya mengenai stigma negatif yang masih melekat di masyarakat terhadap mantan narapidana. Dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025), Eddy Hiariej menekankan bahwa stigma ini dapat menghambat upaya reintegrasi sosial dan justru memicu residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Menurut Wamenkum, KUHP baru mengamanatkan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana dengan hukuman di bawah 5 tahun. “Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara. Tindak pidana itu dikoreksi, dikembalikan kepada masyarakat, supaya bisa diterima dan bermanfaat,” ujarnya.
Namun, Eddy menyadari bahwa paradigma ini tidak akan mudah diterima mengingat stigma yang sudah terbentuk di masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana mantan narapidana seringkali dikucilkan dan dicap buruk, sehingga sulit bagi mereka untuk memperbaiki diri.
“Jangan sampai orang sudah dihukum itu seakan-akan sampai mati diberi stigma. Yang salah kan kita semua, bukan pelaku tindak pidana itu saja,” tegasnya.
Wamenkum menambahkan, stigma ini justru membuat narapidana tidak bertobat, melainkan menerima “ilmu” untuk melakukan kejahatan lagi karena merasa tidak diterima oleh masyarakat. Ia menyerukan agar masyarakat turut berperan dalam membina dan memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting mengingat upaya pemerintah dalam mereformasi sistem hukum pidana dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat.
(Dhea)

