Foto khusus
Jakarta, Indonesiaterang.net – PT Beringin Alam Raya (PT BAR) secara resmi mengumumkan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4050 K/Pdt/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 002/PEM/BAR/DOB.LO/Xl/2025 pada tanggal 13 November 2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor 011/ST/DKB/Xl/2025 tertanggal 3 November 2025. Dalam surat tersebut, PT BAR menyampaikan informasi terkait perkembangan hukum yang signifikan bagi perusahaan.
Sebagaimana rilis diterima awak media, Sabtu (15/11/2025) Direksi PT BAR menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses ini, terutama yang terkait dengan kepentingan PT Senyiur Sukses Peratama (PT SSP). Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Komisaris Independen PT Beringin Alam Raya:
1. KH. Drs. Abdulloh Faqih, S.H.
2. Jenderal TNI (Purn.) Bibit Waluyo
3. Prof. Dr. Kurnia
Putusan Kasasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi PT Beringin Alam Raya dalam industri mineral dan batubara. Perusahaan berkomitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jalal dan Tim)

