Foto: Dirut PT. NTBSN didampingi Ketua Tim 10 Media
Jakarta,Indonesia Terang— Hj. Martha Dima Direktur Utama PT. NTB Satu Nusantara (NTBSN) bersama Tim 10 Media melakukan pengecekan terhadap surat teknis yang dikirimkan oleh PT NTB Satu Nusantara (NTBSN) kepada Presiden Prabowo, yang didisposisikan ke Deputi Bidang Kerjasama Antarlembaga dan Kemasyarakatan Dalam proses pengecekan tersebut, Kamis (27/11/2025) ditemukan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari pegawai bagian proses surat, yang mengklaim bahwa mereka tidak dapat memproses surat tersebut karena sedang cuti.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pelayanan harus dilakukan secara efektif dan efisien, serta tetap berjalan meskipun pegawai berhalangan, melalui mekanisme pengalihan tugas yang telah diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.
Sebagaimana penelusuran informasi bahwa M. Ari Setiawan, adalah Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Tim 10 Media yakin bahwa Bapak Deputi Kerjasama Antarlembaga dan Kemasyarakatan menjunjung profesionalisme dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Sesuai amanah setiap pegawai harus mengikuti ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar pelayanan tetap berjalan lancar dan sesuai aturan hukum.
Penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan seluruh pegawai aparatur negara dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum pamit Tim 10 Media menanyakan siapa nama pegawai yang bagian proses persurataan, sebagaimana dikabarkan lagi cuti. Namun pihak resepsionis tidak berkenan menjawab nama pegawai termaksud.
Laporan: Tim 10 Media

