Agustinus Nahak, SH MH dan Rosalina (Berhijab)
Jakarta – Drama hukum menghebohkan Jakarta! Sidang mediasi kasus perdata senilai Rp4,276 miliar antara Rosalina dan Direktur PT Gema Maritim Energy, Fauzan Fadel Muhammad, kembali berakhir tanpa hasil. Untuk kesekian kalinya, Fauzan mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025). Ketidakhadirannya yang berulang ini memicu amarah kuasa hukum penggugat, Agustinus Nahak, S.H., M.H.
Agustinus mengecam keras sikap Fauzan yang dinilai telah mempermainkan proses hukum dan menunjukkan ketidakhormatan yang luar biasa terhadap pengadilan. “Ibu Rosalina menunggu sejak pagi buta, sementara tergugat, seorang miliarder muda, seenaknya mengabaikan panggilan pengadilan tanpa alasan yang jelas!” tegas Agustinus dalam pernyataan kerasnya kepada media.
Kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diberikan Rosalina kepada Fauzan untuk pengembangan usaha kalangan muda. Namun, janji tinggal janji. Dana miliaran rupiah tersebut tak kunjung dikembalikan, melanggar perjanjian yang telah disepakati. Lebih menyakitkan lagi, Agustinus menambahkan, “Tekanan dari kasus ini telah menyebabkan Ibu Rosalina kehilangan suaminya!”
Agustinus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Meskipun masih membuka peluang mediasi, ancaman jalur hukum yang lebih tegas sudah dilayangkan. “Jika Fauzan terus berkelit dan menghindari tanggung jawab, kami siap menggunakan seluruh kekuatan hukum yang ada untuk menuntut hak klien kami!” tegasnya.
Rosalina, seorang aktivis pemberdayaan IKM dan UKM, berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga. Kepercayaan, katanya, harus dibalas dengan tanggung jawab, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun tergugat tersebut.
Laporan: Jalal dan TIM

