Foto: KH Abdullah Faqih/istimewa
Jakarta,– Sebuah permohonan audiensi dari tokoh terkemuka, KH Abdullah Faqih, telah mengguncang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat yang ditujukan langsung kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hari ini, Rabu (5/11/2025) mengungkap dugaan perubahan kepemilikan saham dan direksi secara sepihak di PT Senyiur Sukses Peratama (PT SSP).
KH Abdullah Faqih, yang bertindak sebagai Komisaris Independen PT Beringin Alam Raya (PT BAR), dengan berani mengangkat isu krusial ini. PT BAR, yang perizinannya telah rampung, ternyata memiliki kesamaan pemegang saham dengan PT SSP, yaitu Machzum Baisa dan Ardan Omar Wildan.
Dalam surat bernomor 001/PER/KISSP/X1/2025, KH Abdullah Faqih menjelaskan bahwa perubahan kepemilikan saham dan direksi di PT SSP diduga dilakukan di luar prosedur yang sah dan tanpa persetujuan Menteri ESDM, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93A UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa PT SSP adalah perusahaan yang sah milik Machzum Baisa (70%) dan Ardan Omar Wildan (30%) untuk faqir miskin dan kepentingan kesejahteraan santri pondok pesantren.
“Kami memohon kiranya Bapak Menteri ESDM dapat menerima audiensi kami bertiga KH Abdullah Faqih, Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo, dan Prof. Dr. H.M. Kurnia Hasanuddin untuk membahas permasalahan ini secara mendalam,” tulis KH Abdullah Faqih dalam suratnya. Permohonan ini bukan hanya sekadar mencari keadilan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor mineral dan batu bara.
Sebagai informasi tambahan bahwa Direktur Utama PT BAR, Maczhum Baisa menyalurkan 30% dari keuntungan perusahaan untuk faqir miskin.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar KH Abdullah Faqih, seorang tokoh yang dikenal memiliki integritas tinggi. Masyarakat menantikan respons cepat dan konkret dari Menteri Bahlil Lahadalia untuk menindaklanjuti laporan ini demi menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia. (Tr)

