Kekecewan Agustinus Nahak Atas Ketidakhadiran Termohon Hal Pra Pradilan Nakhoda KM Rizki Laut

Posted by : jalfad 30/06/2025

Foto Khusus/Dokumen

Batam, NPLO Network – Kekecewaan mendalam terpancar dari raut wajah Agustinus Nahak, SH, MH, CEO Media NPLO Network sekaligus kuasa hukum Kapten M. Fahyumi, nahkoda KM Rizki Laut IV. Hari ini, sidang praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Polda Kepri atas dugaan penangkapan non prosedural dan penyitaan BBM berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. “Kami kecewa atas ketidakhadiran termohon sebab ini menyangkut marwah peradilan!” Jelas Agustinus Nahak dengan nada tegas kepada awak media di Batam, Senin (30/6/2025)

Ia menekankan pentingnya kehadiran Polda Kepri pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2025 mendatang. “Alasan kesibukan bukanlah pembenaran. Jika memang serius, mereka bisa diwakili,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini berpusat pada dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan Kapten Fahyumi. Menurut Agustinus Nahak, penangkapan tersebut cacat hukum karena tidak disertai surat tugas dan penetapan pengadilan yang sah. Lebih lanjut, ia mempertanyakan keabsahan penyitaan BBM yang dilakukan oleh pihak Polda Kepri. “Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kejanggalan prosedural dalam proses penangkapan dan penyitaan ini,” ujarnya.

Pihak Polda Kepri, melalui pernyataan resmi, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Agustinus Nahak menganggap pernyataan tersebut tidak cukup. Ia mendesak Polda Kepri untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan transparan terkait tuduhan pelanggaran prosedur yang diajukan. “Kami menuntut agar penangkapan dan penyitaan dinyatakan tidak sah,” tegas Agustinus Nahak. “Kasus ini bukan hanya tentang Kapten Fahyumi, tetapi juga tentang penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.” Ia berharap sidang selanjutnya akan memberikan keadilan bagi kliennya dan menjadi preseden penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Agustinus Nahak dan timnya bersiap menghadapi sidang lanjutan dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Mereka optimis akan memenangkan gugatan praperadilan ini. (TIM NPLO)

RELATED POSTS
FOLLOW US