Harapan di Pengadilan: Gugatan Ijazah Jokowi dan Masa Depan Hukum Indonesia

Posted by : jalfad 19/04/2025

Oleh: Fahri Lubis, Pejuang Konstitusi

Jakarta. 19 April 2025 – Aspirasi kita agar permasalahan gugatan ijazah S1 Bapak Joko Widodo dari UGM terakomodir pasca silaturahmi di kediaman pribadi Presiden ke-7 RI di Solo, 16 April 2025, kini berlanjut di Pengadilan Negeri Surakarta. Perkara ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Apapun hasilnya, semua pihak harus menerima konsekuensi keputusan majelis hakim. Hal ini memberikan secercah harapan bahwa hukum masih menjadi panglima di negara hukum.

Baik penggugat maupun tergugat telah mempersiapkan materi dan bukti yang kuat. Karena Bapak Joko Widodo kini telah menjadi warga negara biasa, intervensi dari Presiden ke-8 RI, Bapak Prabowo Subianto, dapat dipastikan tidak akan terjadi. Namun, narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan, menuding adanya intervensi istana, tetap perlu diwaspadai. Hal ini mengingat narasi serupa muncul pasca pemilihan Ketua DPD RI, yang mengaitkan intervensi istana terhadap kemenangan kubu Sultan B Najamudin.

Realita perpolitikan dan demokrasi pasca reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 belum sepenuhnya menghasilkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi liberal yang kebablasan dan munculnya paham-paham asing mengancam Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.

Semoga apapun hasil keputusan hakim, diterima dengan legowo. Kita berharap Presiden ke-8 RI fokus pada visi dan misinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Marilah kita tidak larut dalam polemik ini, karena dampaknya terhadap taraf hidup rakyat masih belum terlihat signifikan.

Laporan: Jalal

RELATED POSTS
FOLLOW US