Adv. Marselinus Abi, SH, MH, dan Klien
Jakarta, NPLO Network – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyanderaan mobil di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara, memasuki babak baru yang menegangkan. Resmob Polres Metro Jakarta Utara kini menangani kasus ini secara intensif, menindaklanjuti somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ng In Kian terkait penahanan mobilnya selama delapan bulan akibat tagihan parkir fantastis senilai Rp 42.869.000.
Advokat Marselinus Abi, S.H., M.H., kuasa hukum yang mengawal kasus ini. Bersama asistennya, Dito, mereka memantau perkembangan investigasi dengan seksama. Menurut Abi, tindakan pengelola parkir dan manajemen apartemen merupakan pelanggaran hak asasi kliennya yang sangat serius. Perhitungan biaya parkir yang tidak transparan dan penahanan mobil sebagai bentuk tekanan, menurut Abi, tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjut, Abi menyoroti klaim parkir gratis dari pengembang, PT Griya Emas Sejati, yang bertolak belakang dengan tagihan yang dibebankan oleh PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola parkir.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tegas Adv. Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari NP Law Office, salah satu kuasa hukum Ng In Kian kepada awak media, Jum’at (18/7/2025) “Penyanderaan mobil ini adalah tindakan yang merugikan dan tidak dapat ditoleransi!”
Marselinus Abi secara khusus telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan besarnya kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya akibat tindakan sewenang-wenang tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungli dan pelanggaran hak konsumen. NPLO Network akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangannya secara berkala. (TIM NPLO)

