DPR Siap Revisi UU Ketenagakerjaan Setelah Terima Aspirasi Buruh

Posted by : jalfad 06/11/2025

Foto khusus

Jakarta, Indonesiaterang.net – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Ahmad Heryawan, menemui massa buruh yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari Kamis (6/11/2025). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi sorotan.

Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menyatakan bahwa DPR pada prinsipnya setuju untuk segera melakukan perubahan UU Ketenagakerjaan. “Tentu kami dari Badan Aspirasi Masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Aher di hadapan massa buruh.

Aher menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menuai banyak kritik. Oleh karena itu, DPR berupaya untuk merespons aspirasi buruh dengan menjanjikan perubahan yang lebih baik dari UU sebelumnya.

“Harapannya minimal perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ke depan yang minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, betul? Tapi saya jawab, bukan hanya minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, tapi lebih baik dari pada Undang-Undang 13 Tahun 2003, setuju ya?” ungkapnya.

DPR berjanji akan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh buruh, termasuk isu sistem kontrak kerja. Aher menegaskan bahwa DPR akan berupaya membuat sistem kontrak kerja yang lebih baik, agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak atau outsourcing.

“Oleh karena itu ke depan konsepnya nanti yang akan diambil oleh pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar. Tapi kontrak itu cukup di tahun-tahun pertama saja, betul? Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap,” jelas Aher.

DPR melalui panitia khusus (pansus) atau Komisi IX DPR akan mengawal isu ini untuk memastikan bahwa perubahan UU Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada kepentingan buruh.

Laporan: Robinson

RELATED POSTS
FOLLOW US