Skandal Fauzan Fadel Muhammad: Deadlock Mediasi, Jalan Hukum Terbuka Lebar

Posted by : jalfad 24/06/2025

Foto suasana mediasi di PN Jaksel

Jakarta, NPLO Network – Suasana tegang menyelimuti ruang mediasi hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Agustinus Nahak, SH, MH, kuasa hukum Dimas Adi Prayudi, Komisaris PT. Gema Maritim Energi (GME), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas gagalnya proses mediasi dengan tergugat, Fauzan Fadel Muhammad. Mediasi yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dugaan penggelapan dana perusahaan dan wanprestasi berakhir buntu, alias deadlock.

Nahak menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan Fauzan telah melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pengalihan dana perusahaan senilai miliaran rupiah ke rekening pribadinya dan pengalihan aset berupa rumah mewah. Kerugian yang diderita kliennya mencapai angka fantastis, mendekati Rp10 miliar untuk kerugian material dan lebih dari Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.

“Ini bukan hanya masalah internal perusahaan,” tegas Nahak. “Ini menyangkut kredibilitas perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis nasional, yakni proyek reklamasi kilang minyak di Tuban yang bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional.”

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya gugatan terpisah dari pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, yang juga menuduh Fauzan melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp4,5 miliar.

Dengan gagalnya mediasi, pihak Agustinus Nahak akan melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan memperoleh pengembalian aset serta dana yang telah digelapkan akan terus berlanjut. Publik pun menunggu kelanjutan kasus yang menyangkut nama besar ini. (TiM NPLO)

RELATED POSTS
FOLLOW US