Hakim Korupsi Minyak Goreng Ditangkap! Terkuak Suap Rp 60 Miliar, Pakai Kaus Santai Saat Dibekuk

Posted by : jalfad 13/04/2025

Jakarta, Indonesiaterang.net – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Diduga, Hakim Arif menerima suap Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis lepas pada 19 Maret 2025. Keputusan ini menuai kontroversi mengingat Jaksa Penuntut Umum menuntut uang pengganti yang cukup besar kepada ketiga perusahaan tersebut.

Dalam video yang diterima awak media dari Kejagung, Hakim Arif terlihat mengenakan kaus santai dan tidak melawan saat ditangkap. Ia tampak tenang dan sesekali melempar senyuman. Penyidik Kejagung telah menemukan bukti yang cukup tentang aliran dana suap Rp 60 miliar.

Penangkapan Hakim Arif Nuryanta menghebohkan publik. Kasus ini memperlihatkan potensi korupsi yang terjadi di lembaga peradilan dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Kejagung untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memproses hukum para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat dampak besar korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pangan seperti minyak goreng. Masyarakat berharap Kejagung akan menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para koruptor. (JTB)

RELATED POSTS
FOLLOW US